Jumat, 17 Desember 2010

campur aduk

Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE 4 Hujan
A SEBELUM AMANDEMEN KE 4 Pada Saat Sebelum Amandemen Ke 4 Lembaga Tertinggi Negara Adalah MPR Seperti Yang Tersebut Dalam UUD 1945 Dilaksanakan Menurut Undangundang Dasar from wordpress.com




Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
(Pasal 1 ayat (2)); Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia
menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga
mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan
rakyat, tidak lagi di tangan MPR.




Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.


Sebelum amandemen, UUD 1945 memang memberikan wewenang yang besar bagi eksekutif dalam menyelenggarakan kekuasaan. Dalam hal struktur DPR dan MPR saja, UUD 1945 sebelum amandemen hanya mengatur keberadaan MPR dan DPR serta waktu sidangnya, tanpa mengatur lebih lanjut susunan dan kedudukannya. Dikatakan misalnya dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen bahwa susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang. Sementara Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen menyatakan susunan MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang kemudian mengatur keberadaan DPR dan MPR, serta undang-undang tentang Partai Politik dan Pemilihan Umum kemudian mengatur sedemikian rupa, sehingga sebagian anggota MPR ditunjuk oleh presiden. Sedangkan pembatasan partai politik (Parpol) menjadi dua Parpol dan satu golongan karya dan sistem serta praktek pemilihan umum ketika itu menyebabkan hanya orang-orang yang loyal dengan kekuasaan eksekutif sajalah yang dapat menduduki kursi DPR dan MPR. Akibatnya, banyak keputusan di DPR dan MPR yang hanya merupakan stempel bagi keputusan politik eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar