Perselingkuhan bisa terjadi karena banyak alasan. Mulai dari hanya iseng-iseng, menantang adrenalin, rasa bosan hingga yang melibatkan hati dan pikiran. Berbagai alasan itulah yang menjadi dasar untuk mengetahui tipe-tipe peselingkuh. Nah, berikut empat tipe peselingkuh dengan berbagai alasannya.
1. Si Pemburu
Tipe pria ini sangat pintar membaca kelemahan incarannya dan akan masuk di saat yang tepat. Meskipun ia sudah memiliki pasangan, hasratnya untuk menaklukan wanita lain sangat besar. Hal itulah yang membuatnya melakukan perselingkuhan.
Ia bisa dengan sangat pintar membuat wanita percaya akan kata-katanya dan memaklumi perselingkuhan yang dilakukannya.
2. Si Penolong
Ia selalu ada saat dibutuhkan dan sangat penolong. Kebaikannya digunakan sebagai senjata untuk menaklukan hati wanita. Bahkan, perselingkuhan yang dilakukannya bisa ditutupi dengan sangat baik oleh sikap baiknya.
Perselingkuhan dianggapnya sebagai salah satu cara untuk menunjukkan eksistensi “kenakalan” dalam citra dirinya yang selalu baik.
3. Si Korban
Tipe pria ini memposisikan dirinya sebagai korban untuk membenarkan perselingkuhan yang dilakukannya. Ia akan menceritakan dirinya yang tidak dihormati pasangan atau kehidupan rumah tangganya berantakan untuk menimbulkan empati wanita incarannya.
Alasan apapun sebenarnya tidak dibenarkan untuk melakukan perselingkuhan. Jika dia memang pria setia, dia akan membenahi masalah dalam keluarganya dan bukan malah berhubungan dengan wanita lain. Alasan utama “si korban” ini untuk melakukan perselingkuhan hanyalah untuk mengatasi rasa jenuh, yang sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik dibandingkan berselingkuh.
4. Si Profesional
Perselingkuhan yang dilakukan si profesional tentunya bukan mencari cinta dan banyak sekali tipe pria berselingkuh macam ini. Mereka hanya menginginkan “servis” dan kesenangan sesaat. Citra sangat penting bagi mereka, rumah tangga yang langgeng, anak-anak yang bahagia adalah yang selalu dijaganya. Perselingkuhan dianggapnya seperti hiburan rutin saja dan mereka sangat pintar menutupinya.
Perselingkuhan bisa terjadi karena banyak alasan. Mulai dari hanya iseng-iseng, menantang adrenalin, rasa bosan hingga yang melibatkan hati dan pikiran. Berbagai alasan itulah yang menjadi dasar untuk mengetahui tipe-tipe peselingkuh. Nah, berikut empat tipe peselingkuh dengan berbagai alasannya.
1. Si Pemburu
Tipe pria ini sangat pintar membaca kelemahan incarannya dan akan masuk di saat yang tepat. Meskipun ia sudah memiliki pasangan, hasratnya untuk menaklukan wanita lain sangat besar. Hal itulah yang membuatnya melakukan perselingkuhan.
Ia bisa dengan sangat pintar membuat wanita percaya akan kata-katanya dan memaklumi perselingkuhan yang dilakukannya.
2. Si Penolong
Ia selalu ada saat dibutuhkan dan sangat penolong. Kebaikannya digunakan sebagai senjata untuk menaklukan hati wanita. Bahkan, perselingkuhan yang dilakukannya bisa ditutupi dengan sangat baik oleh sikap baiknya.
Perselingkuhan dianggapnya sebagai salah satu cara untuk menunjukkan eksistensi “kenakalan” dalam citra dirinya yang selalu baik.
3. Si Korban
Tipe pria ini memposisikan dirinya sebagai korban untuk membenarkan perselingkuhan yang dilakukannya. Ia akan menceritakan dirinya yang tidak dihormati pasangan atau kehidupan rumah tangganya berantakan untuk menimbulkan empati wanita incarannya.
Alasan apapun sebenarnya tidak dibenarkan untuk melakukan perselingkuhan. Jika dia memang pria setia, dia akan membenahi masalah dalam keluarganya dan bukan malah berhubungan dengan wanita lain. Alasan utama “si korban” ini untuk melakukan perselingkuhan hanyalah untuk mengatasi rasa jenuh, yang sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik dibandingkan berselingkuh.
4. Si Profesional
Perselingkuhan yang dilakukan si profesional tentunya bukan mencari cinta dan banyak sekali tipe pria berselingkuh macam ini. Mereka hanya menginginkan “servis” dan kesenangan sesaat. Citra sangat penting bagi mereka, rumah tangga yang langgeng, anak-anak yang bahagia adalah yang selalu dijaganya. Perselingkuhan dianggapnya seperti hiburan rutin saja dan mereka sangat pintar menutupinya.
Kamis, 23 Desember 2010
Perselingkuhan bisa terjadi karena banyak alasan. Mulai dari hanya iseng-iseng, menantang adrenalin, rasa bosan hingga yang melibatkan hati dan pikiran. Berbagai alasan itulah yang menjadi dasar untuk mengetahui tipe-tipe peselingkuh. Nah, berikut empat tipe peselingkuh dengan berbagai alasannya. 1. Si Pemburu Tipe pria ini sangat pintar membaca kelemahan incarannya dan akan masuk di saat yang tepat. Meskipun ia sudah memiliki pasangan, hasratnya untuk menaklukan wanita lain sangat besar. Hal itulah yang membuatnya melakukan perselingkuhan. Ia bisa dengan sangat pintar membuat wanita percaya akan kata-katanya dan memaklumi perselingkuhan yang dilakukannya. 2. Si Penolong Ia selalu ada saat dibutuhkan dan sangat penolong. Kebaikannya digunakan sebagai senjata untuk menaklukan hati wanita. Bahkan, perselingkuhan yang dilakukannya bisa ditutupi dengan sangat baik oleh sikap baiknya. Perselingkuhan dianggapnya sebagai salah satu cara untuk menunjukkan eksistensi “kenakalan” dalam citra dirinya yang selalu baik. 3. Si Korban Tipe pria ini memposisikan dirinya sebagai korban untuk membenarkan perselingkuhan yang dilakukannya. Ia akan menceritakan dirinya yang tidak dihormati pasangan atau kehidupan rumah tangganya berantakan untuk menimbulkan empati wanita incarannya. Alasan apapun sebenarnya tidak dibenarkan untuk melakukan perselingkuhan. Jika dia memang pria setia, dia akan membenahi masalah dalam keluarganya dan bukan malah berhubungan dengan wanita lain. Alasan utama “si korban” ini untuk melakukan perselingkuhan hanyalah untuk mengatasi rasa jenuh, yang sebenarnya bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik dibandingkan berselingkuh. 4. Si Profesional Perselingkuhan yang dilakukan si profesional tentunya bukan mencari cinta dan banyak sekali tipe pria berselingkuh macam ini. Mereka hanya menginginkan “servis” dan kesenangan sesaat. Citra sangat penting bagi mereka, rumah tangga yang langgeng, anak-anak yang bahagia adalah yang selalu dijaganya. Perselingkuhan dianggapnya seperti hiburan rutin saja dan mereka sangat pintar menutupinya.
5 Makanan Untuk Terapi Patah Hati
5 Makanan Untuk Terapi Patah Hati
Setiap kali putus cinta pasti hati Anda tersakiti. Dibutuhkan sesuatu untuk mengobati masalah ini agar tidak terjadi berlarut-larut.
Salah satu cara yang ampuh untuk mengobati sakit hati adalah makanan. Berikut ini makanan-makanan yang dapat menyembuhkan sakit hati, seperti yang dikutip dari The stir.
Es krim
Makanan yang satu ini sangat ampuh mengobati sakit hati. Lezatnya semangkuk es krim dapat membuat orang melupakan masalah percintaanya.
Selai kacang
Menikmati selai kacang cukup ampuh mengatasi sakit hati. Anda bisa menikmatinya dengan dioleskan ke roti atau langsung mencoleknya sambil menonton DVD.
Kue atau brownies
Sebuah kue atau brownies hangat tentu sangat enak untuk dinikmati. Buatlah kue atau brownies Anda sendiri untuk menikmati setiap proses pembuatannya.
Burger dan kentang goreng
Mengabaikan kalori yang masuk sekali-kali tidak ada salahnya, khususnya saat sedang patah hati. Ikuti hasrat Anda untuk menikmati sebuah burger double-cheese dan kentang goreng ukuran besar, maka rasa sakit hati juga akan terlupakan.
Coklat
Pilihlah dark chocolate sebagai pilihan makanan untuk melupakan si dia. Ada bonus antioksidan di dalamnya yang baik untuk menjaga kulit dari radikal bebas.
Kelima makanan di atas berpotensi membuat lingkar pinggang membengkak, oleh karena itu imbangi aktivitas makan dengan olahraga. Anda belum menyadarinya, namun fokus untuk membakar kalori tubuh juga dapat mengalihkan perhatian dari patah hati.
source: http://waroengpunk.blogspot.com/2010/12/inilah-aneka-menu-makanan-pengobat.html
Setiap kali putus cinta pasti hati Anda tersakiti. Dibutuhkan sesuatu untuk mengobati masalah ini agar tidak terjadi berlarut-larut.
Salah satu cara yang ampuh untuk mengobati sakit hati adalah makanan. Berikut ini makanan-makanan yang dapat menyembuhkan sakit hati, seperti yang dikutip dari The stir.
Es krim
Makanan yang satu ini sangat ampuh mengobati sakit hati. Lezatnya semangkuk es krim dapat membuat orang melupakan masalah percintaanya.
Selai kacang
Menikmati selai kacang cukup ampuh mengatasi sakit hati. Anda bisa menikmatinya dengan dioleskan ke roti atau langsung mencoleknya sambil menonton DVD.
Kue atau brownies
Sebuah kue atau brownies hangat tentu sangat enak untuk dinikmati. Buatlah kue atau brownies Anda sendiri untuk menikmati setiap proses pembuatannya.
Burger dan kentang goreng
Mengabaikan kalori yang masuk sekali-kali tidak ada salahnya, khususnya saat sedang patah hati. Ikuti hasrat Anda untuk menikmati sebuah burger double-cheese dan kentang goreng ukuran besar, maka rasa sakit hati juga akan terlupakan.
Coklat
Pilihlah dark chocolate sebagai pilihan makanan untuk melupakan si dia. Ada bonus antioksidan di dalamnya yang baik untuk menjaga kulit dari radikal bebas.
Kelima makanan di atas berpotensi membuat lingkar pinggang membengkak, oleh karena itu imbangi aktivitas makan dengan olahraga. Anda belum menyadarinya, namun fokus untuk membakar kalori tubuh juga dapat mengalihkan perhatian dari patah hati.
source: http://waroengpunk.blogspot.com/2010/12/inilah-aneka-menu-makanan-pengobat.html
4 Tips Untuk Wanita Agar Dia Jatuh Cinta Kembali
4 Tips Untuk Wanita Agar Dia Jatuh Cinta Kembali
Tips 1: Jujur saja pada si dia tentang perasaan Anda
Semua orang selalu ingin dimengerti. Anda sebaiknya jujur pada si dia. Coba katakan pada dirinya Anda membutuhkan dia. Lalu ceritakan apa yang ada di pikiran Anda. Dengan begitu Anda akan saling mengetahui perasaan masing-masing.
Namun dengan catatan harus saling jujur dan mau mengerti. Apabila ada pihak yang hanya ingin dimengerti, hubungan tidak akan berjalan dengan baik.
Jangan takut mengungkapkan isi hati Anda pada dirinya. Apabila Anda tidak merasa nyaman dengan sikapnya pada Anda, sebaiknya memang Anda ungkapkan. Dengan demikian si dia akan mengintrospeksi diri sendiri. Apa yang membuat si dia jenuh akan diketahui. Dan Anda sama-sama bisa mencari jalan keluarnya.
Tips 2: Tunjukkan Woman’s Power Anda
Wanita yang tegar, percaya diri dan kuat adalah idaman semua pria. Jaman sekarang pria berburu tipe wanita yang seperti itu. Bukan wanita cengeng yang hanya bisa pasrah dan menangis.
Apabila si dia mulai menunjukkan kejenuhannya, coba Anda ingat lagi apa yang membuat si dia jatuh cinta kepada Anda. Misalnya masakan Anda. Anda bisa membuat masakan favorit si dia. Buat makan malam yang romantis untuk membuat mood-nya kembali lagi.
Tips 3: Kenali pribadi si dia
Anda harus menyelami kepribadiannya, apa yang dia sukai, hobby apa yang biasa dia lakukan. Dengan demikian Anda akan lebih mengerti bagaimana dunia si dia. Tunjukkan bahwa Anda bisa menerima dan mendukung segala kegiatan dan apa yang dia sukai. Si dia akan merasa lebih dihargai.
Pria sangat ingin dihargai. Dengan mengerti dan menghargai si dia, maka Anda membuatnya nyaman. Dan kejenuhan si dia akan berkurang.
Tips 4: Berikan kebebasan untuknya
Pria seringkali ingin bebas dan sendiri. Namun tidak berarti dia ingin lepas dari diri Anda. Dia hanya ingin melakukan apa yang dia inginkan. Tanpa ada halangan, dan bebas.
Si dia seringkali membutuhkan waktu untuk sendiri, tanpa Anda. Jangan ragu untuk memberikan si dia sedikit ruang untuk kebebasannya. Dengan memberikannya kesempatan untuk sendiri, dia akan semakin merindukan Anda. Jangan mencoba mengganggu kesendiriannya. Tunggu saja sampai si dia merasa bahwa ia merindukan Anda.
Tips 1: Jujur saja pada si dia tentang perasaan Anda
Semua orang selalu ingin dimengerti. Anda sebaiknya jujur pada si dia. Coba katakan pada dirinya Anda membutuhkan dia. Lalu ceritakan apa yang ada di pikiran Anda. Dengan begitu Anda akan saling mengetahui perasaan masing-masing.
Namun dengan catatan harus saling jujur dan mau mengerti. Apabila ada pihak yang hanya ingin dimengerti, hubungan tidak akan berjalan dengan baik.
Jangan takut mengungkapkan isi hati Anda pada dirinya. Apabila Anda tidak merasa nyaman dengan sikapnya pada Anda, sebaiknya memang Anda ungkapkan. Dengan demikian si dia akan mengintrospeksi diri sendiri. Apa yang membuat si dia jenuh akan diketahui. Dan Anda sama-sama bisa mencari jalan keluarnya.
Tips 2: Tunjukkan Woman’s Power Anda
Wanita yang tegar, percaya diri dan kuat adalah idaman semua pria. Jaman sekarang pria berburu tipe wanita yang seperti itu. Bukan wanita cengeng yang hanya bisa pasrah dan menangis.
Apabila si dia mulai menunjukkan kejenuhannya, coba Anda ingat lagi apa yang membuat si dia jatuh cinta kepada Anda. Misalnya masakan Anda. Anda bisa membuat masakan favorit si dia. Buat makan malam yang romantis untuk membuat mood-nya kembali lagi.
Tips 3: Kenali pribadi si dia
Anda harus menyelami kepribadiannya, apa yang dia sukai, hobby apa yang biasa dia lakukan. Dengan demikian Anda akan lebih mengerti bagaimana dunia si dia. Tunjukkan bahwa Anda bisa menerima dan mendukung segala kegiatan dan apa yang dia sukai. Si dia akan merasa lebih dihargai.
Pria sangat ingin dihargai. Dengan mengerti dan menghargai si dia, maka Anda membuatnya nyaman. Dan kejenuhan si dia akan berkurang.
Tips 4: Berikan kebebasan untuknya
Pria seringkali ingin bebas dan sendiri. Namun tidak berarti dia ingin lepas dari diri Anda. Dia hanya ingin melakukan apa yang dia inginkan. Tanpa ada halangan, dan bebas.
Si dia seringkali membutuhkan waktu untuk sendiri, tanpa Anda. Jangan ragu untuk memberikan si dia sedikit ruang untuk kebebasannya. Dengan memberikannya kesempatan untuk sendiri, dia akan semakin merindukan Anda. Jangan mencoba mengganggu kesendiriannya. Tunggu saja sampai si dia merasa bahwa ia merindukan Anda.
Sabtu, 18 Desember 2010
saraf
simpatik
memperbesar pupil
menghambat aliran ludah
mempercepat denyut jantung
mengecilkan bronkus
menghambat sekresi kelenjar pencernaan
menghambat kontraksi kandung kemi
parasimpatik
mengecilkan pupil
menstimulasi aliran ludah
memperlambat denyut jantung
membesarkan bronkus
menstimulasi sekresi kelenjar pencernaan
mengerutkan kantung kemih
memperbesar pupil
menghambat aliran ludah
mempercepat denyut jantung
mengecilkan bronkus
menghambat sekresi kelenjar pencernaan
menghambat kontraksi kandung kemi
parasimpatik
mengecilkan pupil
menstimulasi aliran ludah
memperlambat denyut jantung
membesarkan bronkus
menstimulasi sekresi kelenjar pencernaan
mengerutkan kantung kemih
Jumat, 17 Desember 2010
Hari-Hari besar Nasional &
A. Hari-Hari Besar Nasional
JANUARI
* 1 Januari : Hari Raya Tahun Baru Masehi
* 3 Januari : Hari Ulang Tahun Departemen Agama
* 5 Januari : Hari Ulang Tahun Korps Wanita Angkatan Laut
* 10 Januari : Hari Tritura.
* 15 Januari : Hari Peristiwa Laut atau Samudra
* 25 Januari : Hari Gizi.
* 26 Januari : Hari Ulang Tahun Maskapai Penerbangan Garuda
* 31 Januari : Hari Lahir Nahdhatul Ulama (NU)
PEBUARI
* 5 Pebuari : Hari Ulang Tahun Himpunama Mahasiswa Islam
* 5 Pebuari : Hari Peristiwa Kapal Tujuh (Zeven Provicien)
* 9 Pebuari : Hari Ulang Tahun Pasukan Kavaleri
* 13 Pebuari : Hari Farmasi
* 14 Pebuari : Hari Peringatan Pemberontakan Peta di Blitar
* 19 Pebuari : Hari Ulang Tahun Kohanudnas
* 22 Pebuari : Hari Ulang Tahun Mesjid Istiqlal, di Jakarta
MARET
* 1 Maret : Hari Kehakiman Indonesia
* 1 Maret : Peristiwa Serangan Umum di Yogyakarta.
* 6 Maret : Hari Ulang Tahun Kostrad.
* 9 Maret : Hari Wanita Indonesia.
* 10 Maret : Hari Ulang Tahun Persatuan Artis Film Indonesia
* 11 Maret : Hari Surat Perintah 11 March (Supersemar).
* 18 Maret : Hari Arsitektur Indonesia.
* 24 Maret : HariPeringatan:Bandung Lautan Api
APRIL
* 6 April : Hari Nelayan Indonesia
* 6 April : Hari Penerbangan Nasional
* 15 April : Hari Zeni TNI Angkatan Darat
* 16 April : Hari Kopasandha (Komando Pasukan Sandi Yudha)
* 18 April : Hari Peringatan Konfrensi Asia-Afrika di Bandung,
* 19 April : Hari Pertahanan Sipil (Hansip).
* 21 April : Hari Peringatan RA. Kartini.
* 24 April : Hari Angkutan Nasional.
* 27 April : Hari Lembaga Permasyarakatan Indonesia.
MEI
* I Mei : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat.
* 2 Mei : Hari Pendidikan Nasional.
* 3 Mei : Hari Surya
* 5 Mei : Hari Lembaga Sosial Desa
* 11 Mei : Hari POM ABRI.
* 19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
* 20 Mei : Hari Kebangkitan Nasional.
* 21 Mei : Hari Buku Nasional.
JUNI
* I Juni : Hari Lahirnya Pancasila.
* 3 Juni : Hari Pasar dan Modal Indonesia.
* 17 Juni : Hari Peringatan Dermaga Tanjung Priok.
* 21 Juni : Hari Krida Pertanian.
* 22 Juni : Hari Ulang Tahca Kota Jakarta.
* 24 Juni : Hari Bidan Indonesia.
* 26 Juni : Hari Ulang Tahun LPKJ.
* 29 Juni : Hari Keluarga Berencana Nasional.
JULI
* 1 Juli : Hari Bhayangkara.
* 1 Juli : Hari Anak – Anak Indonesia.
* 5 Juli : Hari Bank Indonesia.
* 9 Juli : Hari Peluncuran Satelit Palapa
* 12 Juli : Hari Koperasi Indonesia.
* 22 Juli : Hart Kejaksaan.
* 23 Juli : Hari Ulang Tahun KNPI.
* 29 Juli : Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
AGUSTUS
* 10 Agustus : Hari Veteran Nasional
* 13 Agustus : Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
* 14 Agustus : Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
* 17 Agustus : Hari Proklamasi Indonesia.
* 18 Agustus : Hari Konstitusi Republik Indonesia
* 19 Agustus : Hari Departeman Luar Negeri
* 21 Agustus : Hari Maritim Nasional
* 24 Agustus : Hari Ulang Tahun TVRI
SEPTEMBAR
* 1 September : Hari Polwan (Polisi Wanita)
* 8 September : Hari Aksara.
* 8 September : Hari Pamong Praja.
* 11 September : Hari RRI (Radio Republik Indonesia)
* 17 September : Hari Perhubungan Nasional.
* 17 September : Hari Palang Merah Indonesia.
* 24 September : Hari Agraria Nasional (Hari Tani).
* 28 September : Hari Kereta Api.
* 29. September : Hari Sarjana
* 30 September : Hari Berkabung Nasional
OKTOBER
* 1 Oklober : Hari Kesaktian Pancasila
* 5 Oktober : Hari Ulang Tahun ABRI
* 15 Oktober : Hari Hak Azasi Binatang
* 16 Oktober : Hari Parlemen Republik Indonesia
* 20 Oktoher : Hari Ulang Tahun Golkar (Golongan Karya)
* 24 Oktober : Hari Dokter Indonesia
* 27 Oktober : Hari Penerbangan Nasional
* 28 Oktober : Hari Sumpah Pemuda
* 30 Oklober : Hari Keuangan
NOPEMBER
* 1 Nopember : Hari Interdans AD (Angkatan Darat)
* 3 Nopember : Hari Kerohanian
* 10 Nopember : Hari Pahlawan
* 12 Nopember : Hari Kesehatan Nasional
* 14 Nopember : Hari Brigade Mobil (Brimob)
* 21 Nopember : Hari Pohon
* 25 Nopember : Hari Guru (PGRI)
DESEMBER
* 4 Desember : Hari Artileri
* 9 Desember : Hari Armada Republik Indonesia.
* 12 Desember : Hari Transmigrasi.,
* 15 Desember : Hari Infantri.
* 19 Desember : Hari Trikora.
* 20 Desember : Hari Sosial.
* 22 Desember : Hari Ibu.
* 22 Desember : Hari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
B. Hari-Hari Besar Internasional
* I Januari : Hari Perdamaian Dunia.
* 25 Januari : Hari Kusta Internasional
* 6 Pebruari : Hari Waitangi New Zealand.
* 23 Pebruari : Hari Ulang Tahun Rotary Club.
* 8 Maret: Han Wanita Internasional
* 23 Maret : Hari Meteorologi Sedunia.
* 27 Maret : Hari Ulang Tahun Woman international Club.
* 1 April : Hari Ulang Tahun Bank Dunia.
* 2 April : Hari Ulang Tahun Lembaga Kebudayaan Jepang.
* 7 April : Hari Kesehatan Internasional
* 24 April : Hari Solidaritas Asia Afrika
* 1 Mei : Hari Buruh Sedunia
* 4 Mei : Hari Ulang Tahun Persatuan Hukum ASEAN
* 8 Mei : Hari Hendry Dunant.
* 1 Juni : Hari Anak-anak Sedunia
* 5 Juni : Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
* 4. Juli : Hari Kemerdekaan Amerika Serikat.
* 14 Juli : Hari Peringatan Revolusi Perancis.
* 6 Agustus : Hari Peringatan Pemboman Hirosyima/Nagasaki.
* 8 Agustus : Hari Ulang Tahun ASEAN.
* 2 September : Hari Ulang Tahun ASEAN Prees Board (APB).
* 23 September : Hari Nasional Saudi Arabia.
* 9 Oktober : Hari Surat-Menyurat Internasional.
* 14 Otober : Hari Pangan Sedunia.
* 24 Oktober : Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa.
* 10 Nopember : Hari Ganefo.
* 17 Nopember : Hari Terusan Suez.
* 10 Desember : Hari Hak Azasi Manusia.
* 25 Desember : Hari Natal.
Hari Besar Islam PDF Print E-mail
Bitte beachten Sie, dass die Festlegung des Tages von Ramadan und dem Festtag aufgrund unterschiedlicher Rechnungsgrundlagen um einen Tag variieren kann.
Mohon diperhatikan, bahwa untuk hari besar (seperti awal ramadhan, syawal) akan ditetapkan kemudian.
* 8 Desember 2008: Hari raya Idul Adha / Idul Kurban / Das Opferfest 1429 H
* 29 Desember 2008: Tahun baru Islam 1430 H
* 7 Januar 2009: Ashura
* 9 Maret 2009: Maulid Nabi Muhammad SAW.
* 22 August 2009: 1 Ramadhan 1430 H (Jelasnya akan ditetapkan kemudian)
* 21 September 2009: 1 Syawal / Idul Fitri 1430 H (Jelasnya akan ditetapkan kemudian)
* 27 November 2009: Hari raya Idul Adha / Idul Kurban / Das Opferfest 1430 H
* 18 Desember 2009: Tahun baru Islam 1431 H
JANUARI
* 1 Januari : Hari Raya Tahun Baru Masehi
* 3 Januari : Hari Ulang Tahun Departemen Agama
* 5 Januari : Hari Ulang Tahun Korps Wanita Angkatan Laut
* 10 Januari : Hari Tritura.
* 15 Januari : Hari Peristiwa Laut atau Samudra
* 25 Januari : Hari Gizi.
* 26 Januari : Hari Ulang Tahun Maskapai Penerbangan Garuda
* 31 Januari : Hari Lahir Nahdhatul Ulama (NU)
PEBUARI
* 5 Pebuari : Hari Ulang Tahun Himpunama Mahasiswa Islam
* 5 Pebuari : Hari Peristiwa Kapal Tujuh (Zeven Provicien)
* 9 Pebuari : Hari Ulang Tahun Pasukan Kavaleri
* 13 Pebuari : Hari Farmasi
* 14 Pebuari : Hari Peringatan Pemberontakan Peta di Blitar
* 19 Pebuari : Hari Ulang Tahun Kohanudnas
* 22 Pebuari : Hari Ulang Tahun Mesjid Istiqlal, di Jakarta
MARET
* 1 Maret : Hari Kehakiman Indonesia
* 1 Maret : Peristiwa Serangan Umum di Yogyakarta.
* 6 Maret : Hari Ulang Tahun Kostrad.
* 9 Maret : Hari Wanita Indonesia.
* 10 Maret : Hari Ulang Tahun Persatuan Artis Film Indonesia
* 11 Maret : Hari Surat Perintah 11 March (Supersemar).
* 18 Maret : Hari Arsitektur Indonesia.
* 24 Maret : HariPeringatan:Bandung Lautan Api
APRIL
* 6 April : Hari Nelayan Indonesia
* 6 April : Hari Penerbangan Nasional
* 15 April : Hari Zeni TNI Angkatan Darat
* 16 April : Hari Kopasandha (Komando Pasukan Sandi Yudha)
* 18 April : Hari Peringatan Konfrensi Asia-Afrika di Bandung,
* 19 April : Hari Pertahanan Sipil (Hansip).
* 21 April : Hari Peringatan RA. Kartini.
* 24 April : Hari Angkutan Nasional.
* 27 April : Hari Lembaga Permasyarakatan Indonesia.
MEI
* I Mei : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat.
* 2 Mei : Hari Pendidikan Nasional.
* 3 Mei : Hari Surya
* 5 Mei : Hari Lembaga Sosial Desa
* 11 Mei : Hari POM ABRI.
* 19 Mei : Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
* 20 Mei : Hari Kebangkitan Nasional.
* 21 Mei : Hari Buku Nasional.
JUNI
* I Juni : Hari Lahirnya Pancasila.
* 3 Juni : Hari Pasar dan Modal Indonesia.
* 17 Juni : Hari Peringatan Dermaga Tanjung Priok.
* 21 Juni : Hari Krida Pertanian.
* 22 Juni : Hari Ulang Tahca Kota Jakarta.
* 24 Juni : Hari Bidan Indonesia.
* 26 Juni : Hari Ulang Tahun LPKJ.
* 29 Juni : Hari Keluarga Berencana Nasional.
JULI
* 1 Juli : Hari Bhayangkara.
* 1 Juli : Hari Anak – Anak Indonesia.
* 5 Juli : Hari Bank Indonesia.
* 9 Juli : Hari Peluncuran Satelit Palapa
* 12 Juli : Hari Koperasi Indonesia.
* 22 Juli : Hart Kejaksaan.
* 23 Juli : Hari Ulang Tahun KNPI.
* 29 Juli : Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
AGUSTUS
* 10 Agustus : Hari Veteran Nasional
* 13 Agustus : Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
* 14 Agustus : Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
* 17 Agustus : Hari Proklamasi Indonesia.
* 18 Agustus : Hari Konstitusi Republik Indonesia
* 19 Agustus : Hari Departeman Luar Negeri
* 21 Agustus : Hari Maritim Nasional
* 24 Agustus : Hari Ulang Tahun TVRI
SEPTEMBAR
* 1 September : Hari Polwan (Polisi Wanita)
* 8 September : Hari Aksara.
* 8 September : Hari Pamong Praja.
* 11 September : Hari RRI (Radio Republik Indonesia)
* 17 September : Hari Perhubungan Nasional.
* 17 September : Hari Palang Merah Indonesia.
* 24 September : Hari Agraria Nasional (Hari Tani).
* 28 September : Hari Kereta Api.
* 29. September : Hari Sarjana
* 30 September : Hari Berkabung Nasional
OKTOBER
* 1 Oklober : Hari Kesaktian Pancasila
* 5 Oktober : Hari Ulang Tahun ABRI
* 15 Oktober : Hari Hak Azasi Binatang
* 16 Oktober : Hari Parlemen Republik Indonesia
* 20 Oktoher : Hari Ulang Tahun Golkar (Golongan Karya)
* 24 Oktober : Hari Dokter Indonesia
* 27 Oktober : Hari Penerbangan Nasional
* 28 Oktober : Hari Sumpah Pemuda
* 30 Oklober : Hari Keuangan
NOPEMBER
* 1 Nopember : Hari Interdans AD (Angkatan Darat)
* 3 Nopember : Hari Kerohanian
* 10 Nopember : Hari Pahlawan
* 12 Nopember : Hari Kesehatan Nasional
* 14 Nopember : Hari Brigade Mobil (Brimob)
* 21 Nopember : Hari Pohon
* 25 Nopember : Hari Guru (PGRI)
DESEMBER
* 4 Desember : Hari Artileri
* 9 Desember : Hari Armada Republik Indonesia.
* 12 Desember : Hari Transmigrasi.,
* 15 Desember : Hari Infantri.
* 19 Desember : Hari Trikora.
* 20 Desember : Hari Sosial.
* 22 Desember : Hari Ibu.
* 22 Desember : Hari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).
B. Hari-Hari Besar Internasional
* I Januari : Hari Perdamaian Dunia.
* 25 Januari : Hari Kusta Internasional
* 6 Pebruari : Hari Waitangi New Zealand.
* 23 Pebruari : Hari Ulang Tahun Rotary Club.
* 8 Maret: Han Wanita Internasional
* 23 Maret : Hari Meteorologi Sedunia.
* 27 Maret : Hari Ulang Tahun Woman international Club.
* 1 April : Hari Ulang Tahun Bank Dunia.
* 2 April : Hari Ulang Tahun Lembaga Kebudayaan Jepang.
* 7 April : Hari Kesehatan Internasional
* 24 April : Hari Solidaritas Asia Afrika
* 1 Mei : Hari Buruh Sedunia
* 4 Mei : Hari Ulang Tahun Persatuan Hukum ASEAN
* 8 Mei : Hari Hendry Dunant.
* 1 Juni : Hari Anak-anak Sedunia
* 5 Juni : Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
* 4. Juli : Hari Kemerdekaan Amerika Serikat.
* 14 Juli : Hari Peringatan Revolusi Perancis.
* 6 Agustus : Hari Peringatan Pemboman Hirosyima/Nagasaki.
* 8 Agustus : Hari Ulang Tahun ASEAN.
* 2 September : Hari Ulang Tahun ASEAN Prees Board (APB).
* 23 September : Hari Nasional Saudi Arabia.
* 9 Oktober : Hari Surat-Menyurat Internasional.
* 14 Otober : Hari Pangan Sedunia.
* 24 Oktober : Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa.
* 10 Nopember : Hari Ganefo.
* 17 Nopember : Hari Terusan Suez.
* 10 Desember : Hari Hak Azasi Manusia.
* 25 Desember : Hari Natal.
Hari Besar Islam PDF Print E-mail
Bitte beachten Sie, dass die Festlegung des Tages von Ramadan und dem Festtag aufgrund unterschiedlicher Rechnungsgrundlagen um einen Tag variieren kann.
Mohon diperhatikan, bahwa untuk hari besar (seperti awal ramadhan, syawal) akan ditetapkan kemudian.
* 8 Desember 2008: Hari raya Idul Adha / Idul Kurban / Das Opferfest 1429 H
* 29 Desember 2008: Tahun baru Islam 1430 H
* 7 Januar 2009: Ashura
* 9 Maret 2009: Maulid Nabi Muhammad SAW.
* 22 August 2009: 1 Ramadhan 1430 H (Jelasnya akan ditetapkan kemudian)
* 21 September 2009: 1 Syawal / Idul Fitri 1430 H (Jelasnya akan ditetapkan kemudian)
* 27 November 2009: Hari raya Idul Adha / Idul Kurban / Das Opferfest 1430 H
* 18 Desember 2009: Tahun baru Islam 1431 H
amandemen 1
Amandemen 1
Pasal 5
“ (1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. ”
diubah menjadi
“ (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ”
Pasal 7
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. ”
diubah menjadi
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”
Pasal 9
“ Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1) ”
diubah menjadi
“ (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. ”
Pasal 13
“ (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta Negara lain. ”
diubah menjadi
“ (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. ”
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pranala luar
Pasal 5
“ (1) Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. ”
diubah menjadi
“ (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. ”
Pasal 7
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. ”
diubah menjadi
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”
Pasal 9
“ Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1) ”
diubah menjadi
“ (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. ”
Pasal 13
“ (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta Negara lain. ”
diubah menjadi
“ (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. ”
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
menjadi
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
menjadi
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
menjadi
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pranala luar
" UUD 1945 " sebelum Amandemen
" UUD 1945 " sebelum Amandemen
de INDONESIA RAYA Lagu Kebangsaan kita; Mari kita dukung bersama, el jueves, 03 de diciembre de 2009 a las 9:36
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
de INDONESIA RAYA Lagu Kebangsaan kita; Mari kita dukung bersama, el jueves, 03 de diciembre de 2009 a las 9:36
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
campur aduk
Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE 4 Hujan
A SEBELUM AMANDEMEN KE 4 Pada Saat Sebelum Amandemen Ke 4 Lembaga Tertinggi Negara Adalah MPR Seperti Yang Tersebut Dalam UUD 1945 Dilaksanakan Menurut Undangundang Dasar from wordpress.com
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
(Pasal 1 ayat (2)); Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia
menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga
mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan
rakyat, tidak lagi di tangan MPR.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sebelum amandemen, UUD 1945 memang memberikan wewenang yang besar bagi eksekutif dalam menyelenggarakan kekuasaan. Dalam hal struktur DPR dan MPR saja, UUD 1945 sebelum amandemen hanya mengatur keberadaan MPR dan DPR serta waktu sidangnya, tanpa mengatur lebih lanjut susunan dan kedudukannya. Dikatakan misalnya dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen bahwa susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang. Sementara Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen menyatakan susunan MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang kemudian mengatur keberadaan DPR dan MPR, serta undang-undang tentang Partai Politik dan Pemilihan Umum kemudian mengatur sedemikian rupa, sehingga sebagian anggota MPR ditunjuk oleh presiden. Sedangkan pembatasan partai politik (Parpol) menjadi dua Parpol dan satu golongan karya dan sistem serta praktek pemilihan umum ketika itu menyebabkan hanya orang-orang yang loyal dengan kekuasaan eksekutif sajalah yang dapat menduduki kursi DPR dan MPR. Akibatnya, banyak keputusan di DPR dan MPR yang hanya merupakan stempel bagi keputusan politik eksekutif.
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saait itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan, Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE 4 Hujan
A SEBELUM AMANDEMEN KE 4 Pada Saat Sebelum Amandemen Ke 4 Lembaga Tertinggi Negara Adalah MPR Seperti Yang Tersebut Dalam UUD 1945 Dilaksanakan Menurut Undangundang Dasar from wordpress.com
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
(Pasal 1 ayat (2)); Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia
menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga
mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan
rakyat, tidak lagi di tangan MPR.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sebelum amandemen, UUD 1945 memang memberikan wewenang yang besar bagi eksekutif dalam menyelenggarakan kekuasaan. Dalam hal struktur DPR dan MPR saja, UUD 1945 sebelum amandemen hanya mengatur keberadaan MPR dan DPR serta waktu sidangnya, tanpa mengatur lebih lanjut susunan dan kedudukannya. Dikatakan misalnya dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen bahwa susunan DPR ditetapkan dengan undang-undang. Sementara Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum diamandemen menyatakan susunan MPR yang terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang kemudian mengatur keberadaan DPR dan MPR, serta undang-undang tentang Partai Politik dan Pemilihan Umum kemudian mengatur sedemikian rupa, sehingga sebagian anggota MPR ditunjuk oleh presiden. Sedangkan pembatasan partai politik (Parpol) menjadi dua Parpol dan satu golongan karya dan sistem serta praktek pemilihan umum ketika itu menyebabkan hanya orang-orang yang loyal dengan kekuasaan eksekutif sajalah yang dapat menduduki kursi DPR dan MPR. Akibatnya, banyak keputusan di DPR dan MPR yang hanya merupakan stempel bagi keputusan politik eksekutif.
Rabu, 15 Desember 2010
bangga menjadi orang indonesia
MAKALAH
TENTANG BANGGA MENJADI ORANG INDONESIA
DISUSUN
O
L
E
H
AGUS SALIM
TINGKAT IB
PENGALAMAN MEMAWA SEBUAH KESADARAN
Nama saya agus salim,,umur saya 19 taun,,kejadian ini berawal saat saya mau ditembak polisi,enggak tau kenapa saya berani melawan polisi itu,padahal saya tidak punya senjata apapun,,secara nalar seh seharusnya takut,,tapi dalam jiwa saya,insyaallah tidak ada rasa takut itu kecuali dgn yg menciptakan saya.
Saya termotivasi untuk berprinsif tidak takut pada senjata jaman modern karena saya ini ingin membangkitkan jiwa Indonesia kembali(yg dulu) yg melawan pasukan hindia belanda hanya dengan memakai bambu runcing,saya bangga terhadap bangsa Indonesia,secara akal kan tidak mungkin menang melawan senjata hanya dengan bambu runcing,ini bahkan bias menang dan merdeka,jikalau saya hidup di jaman hindia belanda dulu,mungkin saya tidak akan ikut perang,soalnya saya takut,tapi kalau seandainya perang itu terjdi sekarang(dijaman modern ini),saya rela nyawa saya dikorbankan demi Indonesia,
Dijaman modern ini diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merasa bangga dan bahagia,bangga karena indoesia dapat memperoleh kemerdekaan hanya bermodalkan bambu runcing dan bahagia karena kita diberi kemerdekaan tanpa berjuang seperti mereka,coba bayangkan,ibarakan kita yang berjuang,adakah terpikir menggunakan bambu runcing untuk mengusir para komunis di Indonesia.
Disisi lain saya bangga kepada Negara Indonesia karena Negara Indonesia dapat mengikuti kemajuan zaman contohnya saja Twitter,sekarang pengguna Twitter ini malahan banyak orang Indonesia dibanding Negara-negara lain.Kita sebagai bangsa Indonesia patutlah bangga terhadap Indonesia karena walaupun Negara Indonesia ini adalah Negara kepulauan dan termasuk negara sempit di asia tetapi tetap bias maju perkembangan zamannya.
Hal-hal yang patut kita banggakan itu bukan hanya yg saya ceritakan di atas ,tetapi masih banyak alasan lagi kenapa saya jadi bangga jd orang Indonesia.
1. proses Dekrit presiden
2. proses deklarasi Bangkok
3. teror PKI
4. proses Sumpah pemuda,dll
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.karena adanya dekrit presiden ini maka terjdi dampak-dampak ada yg positif dan ad juga yg negative.
Positif
1. Terbentuknya MPRS dan DPAS
2. persatuan dan kesatuan sebagai penetralisir konflik rakyat
3. Aktifnya dan bersatunya kekuatan militer di Indonesia
4. penetapan demokrasi terpimpin
Saya bangga karena perjuangan Indonesia untuk menjadi yang seperti ini sangatlah tidak gampang,dan kini saya hanyalah menikmati hasil perjuangan para tokoh dulu,kebanggaan saya yg lain ialah saat terror PKI.
Partai ini didirikan atas inisiatif tokoh sosialis Belanda, Henk Sneevliet pada 1914, dengan nama Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) (atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda). Keanggotaan awal ISDV pada dasarnya terdiri atas 85 anggota dari dua partai sosialis Belanda, yaitu SDAP (Partai Buruh Sosial Demokratis) dan SDP (Partai Sosial Demokratis), yang aktif di Hindia Belanda.betapa susahnya bangsa Indonesia dulu memberantas PKI ini,terkenang bagaimana PKI ini membuat Indonesia seperti neraka.
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945. Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin,Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
Selain yang 4 ini,masih banyak hal-hal yang patut kita banggakan,kalau kita semua tau sejarah,mungkin semua orang juga akan merasakan kebanggaan separti yang saya alami ini.Saya berpikir,jikalau kita hidup di jaman dulu dan kita ikut berjuang melawan komunis,dan akhirnya menang,lalu orang-orang sesudah kita hanya bisa menikmati kemerdekaan yang sudah kita raih tanpa adanya rasa sukur dan bangga terhadap perjuangan kita dulu,bagaimana perasaan kita?,
Sebagai bangsa Indonesia yang baik kita hendaklah mensyukuri dan juga mempertahankan kemerdekaan yang telah digapai dan diraih oleh pejuang-pejuang zaman dulu.Meraih kemerdekaan itu tidak segampang membalikan telapak tangan!
Setelah membaca makalah buatan saya ini,saya harapkan orang Indonesia ini menjadi orang-orang yang membanggakan akan negrinya,supaya perjuangan pahlawan kita dulu tidak sia-sia,dan berusaha bahkan perjuangkan kemerdekaan itu sampai titik darah penghabisan,di jaman modern ini Negara Indonesia sudah mulai goyah,sehingga harga diri Indonesia hamper di injak-injak oleh Negara Malaysia(CONTOHNYA).Ini saya ada imbauan untuk Pa presiden ”jangan terlalu cinta damai,sekarang Indonesia sudah makin sempit,kalau di biarkan bisa-bisa nanti Negara Indonesia akan jadi kenangan”
TERIMA KASIH
Daftar pustaka
http//www.wekepidia.com
TENTANG BANGGA MENJADI ORANG INDONESIA
DISUSUN
O
L
E
H
AGUS SALIM
TINGKAT IB
PENGALAMAN MEMAWA SEBUAH KESADARAN
Nama saya agus salim,,umur saya 19 taun,,kejadian ini berawal saat saya mau ditembak polisi,enggak tau kenapa saya berani melawan polisi itu,padahal saya tidak punya senjata apapun,,secara nalar seh seharusnya takut,,tapi dalam jiwa saya,insyaallah tidak ada rasa takut itu kecuali dgn yg menciptakan saya.
Saya termotivasi untuk berprinsif tidak takut pada senjata jaman modern karena saya ini ingin membangkitkan jiwa Indonesia kembali(yg dulu) yg melawan pasukan hindia belanda hanya dengan memakai bambu runcing,saya bangga terhadap bangsa Indonesia,secara akal kan tidak mungkin menang melawan senjata hanya dengan bambu runcing,ini bahkan bias menang dan merdeka,jikalau saya hidup di jaman hindia belanda dulu,mungkin saya tidak akan ikut perang,soalnya saya takut,tapi kalau seandainya perang itu terjdi sekarang(dijaman modern ini),saya rela nyawa saya dikorbankan demi Indonesia,
Dijaman modern ini diharapkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merasa bangga dan bahagia,bangga karena indoesia dapat memperoleh kemerdekaan hanya bermodalkan bambu runcing dan bahagia karena kita diberi kemerdekaan tanpa berjuang seperti mereka,coba bayangkan,ibarakan kita yang berjuang,adakah terpikir menggunakan bambu runcing untuk mengusir para komunis di Indonesia.
Disisi lain saya bangga kepada Negara Indonesia karena Negara Indonesia dapat mengikuti kemajuan zaman contohnya saja Twitter,sekarang pengguna Twitter ini malahan banyak orang Indonesia dibanding Negara-negara lain.Kita sebagai bangsa Indonesia patutlah bangga terhadap Indonesia karena walaupun Negara Indonesia ini adalah Negara kepulauan dan termasuk negara sempit di asia tetapi tetap bias maju perkembangan zamannya.
Hal-hal yang patut kita banggakan itu bukan hanya yg saya ceritakan di atas ,tetapi masih banyak alasan lagi kenapa saya jadi bangga jd orang Indonesia.
1. proses Dekrit presiden
2. proses deklarasi Bangkok
3. teror PKI
4. proses Sumpah pemuda,dll
Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.karena adanya dekrit presiden ini maka terjdi dampak-dampak ada yg positif dan ad juga yg negative.
Positif
1. Terbentuknya MPRS dan DPAS
2. persatuan dan kesatuan sebagai penetralisir konflik rakyat
3. Aktifnya dan bersatunya kekuatan militer di Indonesia
4. penetapan demokrasi terpimpin
Saya bangga karena perjuangan Indonesia untuk menjadi yang seperti ini sangatlah tidak gampang,dan kini saya hanyalah menikmati hasil perjuangan para tokoh dulu,kebanggaan saya yg lain ialah saat terror PKI.
Partai ini didirikan atas inisiatif tokoh sosialis Belanda, Henk Sneevliet pada 1914, dengan nama Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) (atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda). Keanggotaan awal ISDV pada dasarnya terdiri atas 85 anggota dari dua partai sosialis Belanda, yaitu SDAP (Partai Buruh Sosial Demokratis) dan SDP (Partai Sosial Demokratis), yang aktif di Hindia Belanda.betapa susahnya bangsa Indonesia dulu memberantas PKI ini,terkenang bagaimana PKI ini membuat Indonesia seperti neraka.
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945. Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin,Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
Selain yang 4 ini,masih banyak hal-hal yang patut kita banggakan,kalau kita semua tau sejarah,mungkin semua orang juga akan merasakan kebanggaan separti yang saya alami ini.Saya berpikir,jikalau kita hidup di jaman dulu dan kita ikut berjuang melawan komunis,dan akhirnya menang,lalu orang-orang sesudah kita hanya bisa menikmati kemerdekaan yang sudah kita raih tanpa adanya rasa sukur dan bangga terhadap perjuangan kita dulu,bagaimana perasaan kita?,
Sebagai bangsa Indonesia yang baik kita hendaklah mensyukuri dan juga mempertahankan kemerdekaan yang telah digapai dan diraih oleh pejuang-pejuang zaman dulu.Meraih kemerdekaan itu tidak segampang membalikan telapak tangan!
Setelah membaca makalah buatan saya ini,saya harapkan orang Indonesia ini menjadi orang-orang yang membanggakan akan negrinya,supaya perjuangan pahlawan kita dulu tidak sia-sia,dan berusaha bahkan perjuangkan kemerdekaan itu sampai titik darah penghabisan,di jaman modern ini Negara Indonesia sudah mulai goyah,sehingga harga diri Indonesia hamper di injak-injak oleh Negara Malaysia(CONTOHNYA).Ini saya ada imbauan untuk Pa presiden ”jangan terlalu cinta damai,sekarang Indonesia sudah makin sempit,kalau di biarkan bisa-bisa nanti Negara Indonesia akan jadi kenangan”
TERIMA KASIH
Daftar pustaka
http//www.wekepidia.com
bayi tabung
Tugas mencari fakta tentang bayi tabung dan diberi komentar serta pendapat.
Nama mahasiswa : Agus Salim
Tingkat : IB
Alamat web : www.republika.co.id/berita/senggang/tokoh/10/05/31/117764-celine-dion-hamil-anak-kembar
Tanggal penelusuran : 11 Desember 2010
Jam : kira-kira dari jam 17.00 sampai 17.30
Celine Dion Hamil Anak Kembar
Senin, 31 Mei 2010, 11:20 WIB
celebritysmackblog.com
Celine Dion dan suami sekaligus manajernya, Rene Angelil
REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES--Usaha Celine Dion untuk kembali hamil setelah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2001, akhirnya membuah hasil.Juru bicara Celine, Kim Jakwerth mengatakan kepada kantor berita Associated Press, Minggu (30/5), penyanyi asal Kanada itu tengah mengandung anak kembar. Usia kehamilannya kini menginjak 14 minggu. Rencananya, Celine akan mengetahui jenis kelamin bayinya bulan depan.
Putra Celine dan sang suami sekaligus manajernya, Rene Angelil yang bernama Rene Charles kini sudah berusia 9 tahun.
Celine sudah menjalani beberapa sesi in-vitro fertilization (IVF) atau lebih dikenal dengan istilah bayi tabung, sebagai usaha untuk kembali hamil.
Kehamilan itu pertama kali dilaporkan oleh People Magazine.
Celine Dion kini tengah mengerjakan album terbaru yang terdiri dari dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Prancis dan akan terbang ke Las Vegas pada tahun 2011 untuk menikmati tiga tahun tinggal di Colosseum, Caesars Palace.
Komentar : Celine Dion dan suami saya kira sudah melakukan hal yang benar,tapi alangkah lebih baik kalau proses bayi tabung itu dilakaukan kalau dalam keadaan yang sudah sangat nihil untuk mempunyai anak.
Pendapat : menurut saya bayi tabung itu sah-sah saja asal sel sperma dan ovumnya berasal dari suami dan istri yang sah dan penempatannyapun harus dirahim sang istri yang sah pula,kalau tidak begitu sama saja hukumnya dengan berzina(dalam ajaran islam).
Langganan:
Postingan (Atom)